Syarat CPNS Ada Sertifikat Komputer
Apakah Ada Syarat Sertifikat Komputer untuk CPNS?
Ya, ada beberapa formasi jabatan CPNS yang mewajibkan pelamar untuk memiliki sertifikat komputer. Sertifikat komputer tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang komputer.
Apa Syarat Sertifikat Komputer untuk CPNS?
Sertifikat komputer yang diterima untuk CPNS harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi komputer yang terpercaya dan terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Masih berlaku pada saat pendaftaran CPNS.
Jenis Sertifikat Komputer yang Diterima untuk CPNS
Ada berbagai jenis sertifikat komputer yang dapat diterima untuk CPNS. Beberapa jenis sertifikat komputer yang umum diterima antara lain:
- Sertifikat Microsoft Office
- Sertifikat Adobe
- Sertifikat Google
- Sertifikat Linux
- Sertifikat Python
- Sertifikat Java
- Sertifikat C/C++
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Komputer?
Untuk mendapatkan sertifikat komputer, pelamar dapat mengikuti ujian sertifikasi komputer yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi komputer yang terpercaya. Beberapa lembaga sertifikasi komputer yang dapat dipilih antara lain:
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Microsoft Certified Professional (MCP)
- Adobe Certified Professional (ACP)
- Google Cloud Certified
Kesimpulan
Sertifikat komputer merupakan salah satu syarat yang dapat digunakan untuk mendaftar CPNS. Pelamar yang melamar untuk jabatan yang mengharuskan penggunaan komputer dalam pelaksanaan tugasnya, diwajibkan untuk memiliki sertifikat komputer.
Yuk segera gabung di LPK UNIGAMA. Materi pelatihan lengkap dan waktu sangat fleksibel!